Politik dan Strategi Nasional
A.Pengertian
Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos,
yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah
proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain
berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini
merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu
antara lain:
·
politik adalah usaha yang ditempuh warga
negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan negara
·
politik merupakan kegiatan yang diarahkan
untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·
politik adalah segala sesuatu tentang proses
perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,
proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk
tentang partai politik.
Etimologi
Politik
berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang
masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan
negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara
etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan.
Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata
"politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Ilmu politik
Teori
politik
Teori politik merupakan kajian mengenai
konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta
segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat
politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan,
kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik,
perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang
dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian,
demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme
keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme,
libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme,
sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Lembaga
politik
Secara awam berarti suatu organisasi,
tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola.
Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau
Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa
pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku
yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk
menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa
formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola
dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan
siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi
tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu)
adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang
KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan
menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di
parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah
melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah
pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan
keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma
demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah mengubah lembaga feodalistik
(perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi
orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan
yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan
keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan
hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong
terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena
diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa
dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara
untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu
lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
B.Strategi
Nasional
Pengertian
Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia”
berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang
panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja,
akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di
bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan
demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang
militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan
kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
c. Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Pengertian
Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha
serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah
strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka
panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya
karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur
Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup
pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional
ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya
atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di
dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang
disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia
dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi,
politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional
maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam
akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
- Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan
- Semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1.
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya
menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national
goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh
MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b.
Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara
seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat
kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu
dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2.
Tingkat Kebijakan Umum.
a.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan
mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya
terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
Keputusan atau Instruksi Presiden yang
berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
Dalam
keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri,
berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya
dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat
dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam
suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis
untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen
Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan
Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau
segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana
pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri
bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan
kebijakan khusus Menteri.
5.
Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan
membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a.
Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang
wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai
Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah
tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota.
Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur
untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota
madya.
b.
Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya
terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan
tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah
Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang,
maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah
Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat
II.
Daftar
Pustaka
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
(Tanggal Akses : 09 Mar. 15 Jam 20:08)
(Tanggal Akses : 09 Mar. 15 Jam 20:08)
-
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/
(Tanggal Akses : 09 Mar. 15 Jam 20:08)
(Tanggal Akses : 09 Mar. 15 Jam 20:08)